For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 65 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention On Civil Liability For Bunker Oil Pollution Damage, 2001 (Konvensi Internasional Mengenai Tanggung Jawab Sipil Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001)

Also known as: PERPRES 65/2014 · PERPRES No. 65 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2014Publication Date:3 Juli 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan International Convention On Civil Liability For Bunker Oil Pollution Damage, 2001 (Konvensi Internasional Mengenai Tanggung Jawab Sipil Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 2014
Publication Date03 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Konvensi Internasional mengenai Tanggung Jawab Sipil terhadap Kerusakan akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001, yang ditetapkan di London pada 23 Maret 2001. Konvensi ini bertujuan untuk menjaga kebersihan pelabuhan dan perairan dari pencemaran akibat operasional kapal, serta melindungi kepentingan maritim dan industri pelayaran nasional. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjadi negara pihak dalam Konvensi ini sebagai bagian dari upaya perlindungan maritim. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Bahasa Inggris dan terjemahan Bahasa Indonesia, naskah Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)