For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 3/2005 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2005Publication Date:12 Juli 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date12 Juli 2005
Publication Date12 Juli 2005
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 02 Seri A Nomor 01) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 41 Seri A Nomor 05)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 395.271.903.830,00 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 380.335.918.529,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 14.935.985.301,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 22.187.273.599,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 15.838.616.855,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 6.348.656.744,00. Terdapat selisih lebih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 13.399.219.830,00 dan selisih kurang antara anggaran dan realisasi belanja sebesar (Rp. 7.704.076.471,00). Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 tercermin dalam Neraca Daerah dengan total aktiva sebesar Rp. 680.409.523.394,97, total utang sebesar Rp. 388.373.169,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 680.021.150.225,97. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah Rp. 21.284.642.045,00. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)