For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.08/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana dalam Negeri

Also known as: PMK 199/PMK.08/2012 · PMK No. 199/PMK.08/2012

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2012Publication Date:17 Desember 2012
Kebijakan Perekonomian NasionalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana dalam Negeri
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Desember 2012
Publication Date17 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara bookbuilding di pasar perdana dalam negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah yang mempengaruhi pengaturan penerbitan dan penjualan SBSN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah dan perusahaan penerbit SBSN, serta penunjukan agen penjual dan konsultan hukum melalui proses seleksi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam pembelian SBSN, termasuk persyaratan bagi agen penjual dan konsultan hukum, serta tata cara pemesanan pembelian SBSN.

(-)

  • 1. Agen Penjual yang tidak melunasi kewajibannya sampai batas akhir tanggal Setelmen dikenakan sanksi berupa pelaporan kepada otoritas pasar modal dan larangan menjadi agen penjual dalam penerbitan SBSN berikutnya selama 3 kali berturut-turut.