For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Gowa 7/2011 · Perda Kabupaten Gowa No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2011Publication Date:6 Mei 2011
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Gowa
Effective Date06 Mei 2011
Publication Date06 Mei 2011
Place of EnactmentSungguminasa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah pentingnya BMD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta perlunya penataan administrasi pengelolaan BMD secara profesional. Tujuannya adalah untuk mengamankan BMD, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan dalam pengelolaan BMD. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** * Bupati memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan BMD. * Sekretaris Daerah bertindak sebagai pengelola BMD. * Kepala SKPKD sebagai pembantu pengelola BMD. * Kepala SKPD sebagai pengguna BMD. 2. **Perencanaan dan Pengadaan:** * Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBD). * Pengadaan BMD harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 3. **Penyimpanan dan Penyaluran:** * Penerimaan dan penyimpanan BMD oleh pengurus barang. * Penyaluran BMD berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB). 4. **Penggunaan dan Pemanfaatan:** * Penetapan status penggunaan BMD untuk tugas pokok dan fungsi SKPD. * Pemanfaatan BMD yang tidak digunakan untuk tugas pokok dan fungsi SKPD melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. 5. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** * Pengamanan administrasi, fisik, dan hukum BMD. * Pemeliharaan BMD agar selalu dalam keadaan baik. 6. **Penghapusan dan Pemindahtanganan:** * Penghapusan BMD yang rusak, tidak dapat digunakan, atau tidak efisien. * Pemindahtanganan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. 7. **Penatausahaan:** * Pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, dan/atau denda atau ganti rugi.