For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 17 Tahun 1955

Undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1955 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Di Jawa

Also known as: UUDrt 17/1955 · UUDrt No. 17 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 17 Tahun 1955

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 1955Publication Date:5 September 1955
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePerpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Di Jawa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Agustus 1955
Publication Date05 September 1955
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini diterbitkan karena Pemerintah Daerah belum dapat mengganti semua peraturan daerah lama dalam batas waktu yang ditetapkan. Tujuannya adalah untuk menghindari kekosongan hukum di daerah-daerah otonom di Jawa dengan memperpanjang masa berlaku peraturan daerah yang ada sebelum pembentukan daerah otonom.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini memperpanjang masa berlaku peraturan daerah yang belum diganti oleh daerah otonom terkait. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewenangan untuk mengubah, mengganti, atau mencabut peraturan tersebut. Ruang lingkupnya mencakup semua peraturan daerah yang disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang pembentukan daerah otonom di Jawa.

1. Peraturan daerah yang belum diganti oleh daerah otonom terkait terus berlaku sebagai peraturan daerah otonom tersebut. 2. Peraturan-peraturan tersebut dapat diubah, diganti, atau ditarik kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari daerah yang bersangkutan.

(-)