For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

Also known as: PERPRES 80/2022 · PERPRES No. 80 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2022Publication Date:9 Mei 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Mei 2022
Publication Date09 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan ini setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)