Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan ini setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.