Peraturan Daerah ini membahas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang memuat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp945.039.182.698,28 dan realisasi belanja daerah sebesar Rp911.470.159.945,28, menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp33.569.022.753,00. Pembiayaan untuk menutup surplus tersebut sebesar Rp72.874.069.973,06, sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp106.443.092.726,06. Neraca per 31 Desember 2021 mencatat total aset sebesar Rp1.752.227.335.915,49, total kewajiban sebesar Rp22.683.561.864,34, dan total ekuitas sebesar Rp1.729.543.774.051,15. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp78.358.798.114,65. Laporan Arus Kas memberikan informasi mengenai arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir tahun anggaran sebesar Rp1.729.543.774.051,15. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan penjelasan rinci atas pos-pos laporan keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.