on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT Blora Patragas Hulu
Also known as: Perda Kabupaten Blora 20/2019 · Perda Kabupaten Blora No. 20 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Blora Patragas Hulu (PT. BPH). Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan untuk memperkuat PT. BPH dalam mengelola sumber daya alam minyak dan gas bumi guna menunjang pembangunan daerah.
Tujuan pembentukan PT. BPH (Perseroda) adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja, serta memberikan deviden bagi Pemerintah Daerah. Kegiatan usaha PT. BPH (Perseroda) meliputi bidang kegiatan hulu minyak dan gas bumi, khususnya participating interest wilayah kerja pertambangan Blok Cepu. Dalam menjalankan usahanya, PT. BPH (Perseroda) wajib menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Modal dasar PT. BPH (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Organ PT. BPH (Perseroda) terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. BPH (Perseroda). Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan PT. BPH (Perseroda).
Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, perencanaan dan pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, tahun buku dan penggunaan laba, kerjasama, evaluasi, penggabungan dan pembubaran, serta pembinaan dan pengawasan.