For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2024 tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat

Also known as: UU 51/2024 · UU No. 51 Tahun 2024 · UU Nomor 51 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2024Publication Date:7 Agustus 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Agustus 2024
Publication Date07 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Solok sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Solok, dengan memperhatikan karakteristik daerah dan potensi sumber daya alamnya. Kabupaten Solok terdiri dari 14 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Solok adalah Arosuka, yang terletak di Kecamatan Gunung Talang. Karakteristik Kabupaten Solok meliputi kondisi geografis pegunungan dan potensi sumber daya alam seperti pertanian, perikanan, kehutanan, pariwisata, dan perdagangan. Selain itu, adat dan budaya Minangkabau juga menjadi bagian penting dari karakteristik daerah ini.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)