Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Solok sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Solok, dengan memperhatikan karakteristik daerah dan potensi sumber daya alamnya. Kabupaten Solok terdiri dari 14 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Solok adalah Arosuka, yang terletak di Kecamatan Gunung Talang. Karakteristik Kabupaten Solok meliputi kondisi geografis pegunungan dan potensi sumber daya alam seperti pertanian, perikanan, kehutanan, pariwisata, dan perdagangan. Selain itu, adat dan budaya Minangkabau juga menjadi bagian penting dari karakteristik daerah ini.