on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan
Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 16 Tahun 2005/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 16 Tahun 2005 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2005 mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah, baik yang disalurkan dari PLN maupun bukan PLN. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan tagihan biaya penggunaan listrik jika berasal dari PLN atau bukan PLN dengan pembayaran. Jika tenaga listrik berasal dari bukan PLN tanpa pembayaran, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan atau taksiran penggunaan listrik, serta harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban wajib pajak, seperti pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Selain itu, diatur pula mengenai tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.