For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 16 Tahun 2005 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 16 Tahun 2005/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 16 Tahun 2005 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2005 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2006Publication Date:27 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date02 Januari 2006
Publication Date27 Desember 2005
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada informasi mengenai peraturan yang dicabut. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada informasi mengenai peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2005 mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah, baik yang disalurkan dari PLN maupun bukan PLN. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan tagihan biaya penggunaan listrik jika berasal dari PLN atau bukan PLN dengan pembayaran. Jika tenaga listrik berasal dari bukan PLN tanpa pembayaran, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan atau taksiran penggunaan listrik, serta harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban wajib pajak, seperti pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Selain itu, diatur pula mengenai tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Apabila SKPD tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah tagihan dengan menerbitkan SPTD. 2. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan Sanksi Administrasi 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. 3. Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. 4. Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak. 5. Apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. 6. Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan SPTPD ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah tagihan.