For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pengesahan Convention on The Prohibition of The Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on Their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya)

Also known as: UU 20/2006 · UU No. 20 Tahun 2006 · UU Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2006Publication Date:29 Desember 2006
Militer & PertahananHukum PidanaHak Asasi Manusia

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Convention on The Prohibition of The Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on Their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 2006
Publication Date29 Desember 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya, yang dikenal sebagai Konvensi Ottawa. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk mengakhiri penderitaan dan korban akibat penggunaan ranjau darat anti personel, serta mendukung upaya pelucutan senjata demi perdamaian dan keamanan internasional. Konvensi ini melarang penggunaan, pengembangan, produksi, dan transfer ranjau darat anti personel, serta mewajibkan pemusnahan ranjau yang ada dalam jangka waktu tertentu. Negara Pihak juga diharuskan untuk memberikan laporan kepada Sekretaris Jenderal PBB mengenai implementasi nasional dari ketentuan Konvensi dan mengambil langkah-langkah hukum untuk mencegah kegiatan yang dilarang.

(-)

1. Setiap Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah hukum, administratif, serta langkah-langkah lainnya, termasuk pemberlakuan sanksi pidana untuk mencegah dan menekan kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh Konvensi.