Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu untuk periode 2025-2045. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman bagi pembangunan daerah dalam jangka panjang, dengan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah. RPJPD ini menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat dalam penyusunan RPJMD setiap 5 tahun, mewujudkan perencanaan pembangunan yang sinergis dan terpadu, serta menjadi tolok ukur evaluasi kinerja daerah. RPJPD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025-2045 disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah, serta penutup. Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah.