Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Departemen ini bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Fungsi departemen meliputi perumusan kebijakan nasional, pelaksanaan urusan pemerintahan, pengelolaan kekayaan negara, pengawasan tugas departemen, dan penyampaian laporan evaluasi kepada Presiden. Susunan organisasi departemen terdiri dari Menteri, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Minyak dan Gas Bumi; Listrik dan Pemanfaatan Energi; Mineral, Batubara dan Panas Bumi), Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, Staf Ahli, dan Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral. Sekretariat Jenderal bertugas melaksanakan koordinasi dan dukungan administrasi. Direktorat Jenderal memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang masing-masing. Inspektorat Jenderal bertugas melakukan pengawasan internal. Badan-badan melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, dan pendidikan. Staf Ahli memberikan masukan kepada Menteri di bidang keahliannya. Pusat Data dan Informasi mengelola data dan informasi energi dan sumber daya mineral.