For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1976

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor-Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur

Also known as: UU 7/1976 · UU No. 7 Tahun 1976 · UU Nomor 7 Tahun 1976

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 1976Publication Date:17 Juli 1976
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Penyatuan Timor-Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juli 1976
Publication Date17 Juli 1976
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membentuk Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Penyatuan ini didasarkan pada kehendak Rakyat Timor Timur yang dinyatakan melalui petisi dan proklamasi, serta didukung oleh Pemerintah dan Rakyat Indonesia. Pembentukan propinsi baru ini mengikuti sistem tata negara dan tata pemerintahan Indonesia, memberikan otonomi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, penyesuaian diperlukan mengingat perbedaan sejarah dan perkembangan Timor Timur dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

1. Aparatur pemerintahan yang ada saat ini akan menjalankan pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. 2. Kepala Pemerintah Sementara Timor Timur akan menjadi Gubernur Kepala Daerah Timor Timur. 3. Badan-badan Perwakilan Rakyat yang ada di Timor Timur akan menjadi Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(-)