Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 691.341.805.050,67 dan belanja sebesar Rp. 721.220.359.691,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (29.878.554.640,33). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 35.558.030.912,33 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.709.476.272,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.935.779.707.985,40, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.339.433.780,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.934.440.274.205,40. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 20.311.290.225,83. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.