For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.08/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Atas Pinjaman Dan Hibah Kepada Pemerintah

Also known as: PMK 180/PMK.08/2012 · PMK No. 180/PMK.08/2012

Status:
Active
Effective Date:12 November 2012Publication Date:12 November 2012
Utang, Piutang & Hibah NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Atas Pinjaman Dan Hibah Kepada Pemerintah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 November 2012
Publication Date12 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Atas Pinjaman Dan Hibah Kepada Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta menjamin kepastian hukum atas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pinjaman dan hibah kepada Pemerintah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011.

Peraturan ini memberikan pedoman dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman, hibah yang direncanakan, dan/atau hibah langsung.

Pimpinan Executing Agency (EA) menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi yang terdiri atas laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan dan laporan pasca kegiatan. Laporan triwulanan disampaikan paling lambat 15 hari kerja setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Laporan pasca kegiatan berupa Laporan Akhir Kegiatan (Project Completion Report) atau dokumen lain yang sejenis, disampaikan paling lambat 6 bulan setelah kegiatan dinyatakan selesai. Laporan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang u.p. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen.

(-)

(-)