For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2015

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Tentang Kegiatan Kerja sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan on Cooperative Activities in The Field of Defence)

Also known as: UU 7/2015 · UU No. 7 Tahun 2015 · UU Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2015Publication Date:10 Maret 2015
Militer & PertahananRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Tentang Kegiatan Kerja sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan on Cooperative Activities in The Field of Defence)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 2015
Publication Date10 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan mengenai kerja sama di bidang pertahanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan luar negeri yang bebas aktif dan meningkatkan kerja sama pertahanan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketentuan substansial dalam persetujuan ini mencakup dialog bilateral, pertukaran informasi, kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, dan penyediaan peralatan pertahanan. Selain itu, dibentuk Komite Bersama untuk mengawasi kerja sama ini, dan ada kewajiban untuk melindungi hak kekayaan intelektual serta informasi rahasia. Penyelesaian sengketa dilakukan secara damai melalui negosiasi dalam Komite Bersama.

(-)

(-)