For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

Also known as: Peraturan BKN 21/2018 · Peraturan BKN No. 21 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:27 Desember 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date27 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat terkait dalam pelaksanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Jabatan Fungsional Penata Kanselerai memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. Peraturan ini juga mengatur jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang bagi Penata Kanselerai, serta penilaian angka kredit yang harus dicapai untuk pembinaan karier. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pengangkatan, perpindahan, dan promosi dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.

(-)

  • 1. Penata Kanselerai yang hanya mencapai 25% hingga 50% dari sasaran kerja akhir tahun dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
  • 2. Penata Kanselerai yang hanya mencapai kurang dari 25% dari sasaran kerja akhir tahun dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.