For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1979 tentang Mengesahkan "Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea Concerning Technical Co-Operation"

Also known as: Keppres 37/1979 · Keppres No. 37 Tahun 1979 · Keppres Nomor 37 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:4 September 1979Publication Date:4 September 1979
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea Concerning Technical Co-Operation"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 September 1979
Publication Date04 September 1979
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian kerjasama teknis antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Juni 1979 di Port Moresby. Perjanjian ini merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara melalui kerjasama teknis. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut sah dan berlaku di Indonesia, serta memerintahkan pengundangannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh publik.

(-)

(-)