on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Bangka 2/2009 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk. Tujuannya adalah untuk mengatur secara teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data, dokumen yang diterbitkan, pembetulan akta, pembatalan akta, dan pemutakhiran biodata. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) digunakan dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Terakhir, diatur mengenai pelaporan administrasi kependudukan secara berjenjang.