For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan

Also known as: PP 11/1988 · PP No. 11 Tahun 1988 · PP Nomor 11 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 1988Publication Date:25 Oktober 1988
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Oktober 1988
Publication Date25 Oktober 1988
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Jasa Marga melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan dengan memisahkan dan mengalihkan sebagian aset yang saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum menjadi kekayaan Negara. Aset yang dialihkan meliputi ruas Jalan Tol Surabaya - Gempol, Jembatan Tol Mojokerto, Jembatan Tol Tello Lama, dan Jembatan Tol Kapuas/Sungai Landak. Besarnya nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)