on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2038
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 8/2018 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2038 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan industri di provinsi tersebut selama periode 20 tahun. Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya sektor industri pengolahan bagi perekonomian nasional dan kontribusi signifikan Jawa Barat terhadap PDRB nasional, khususnya melalui industri pengolahan.
Tujuan utama dari RPIP adalah untuk mewujudkan visi dan misi Jawa Barat sebagai lokomotif penggerak industri pengolahan di Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, RPIP menetapkan berbagai strategi dan program pembangunan industri, termasuk pengembangan industri unggulan, perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, serta pemberdayaan industri kecil dan menengah.
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi meliputi perencanaan pembangunan Kawasan Industri, penyediaan infrastruktur Industri, pemberian kemudahan data dan informasi, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif dan kemudahan lainnya, penataan Industri untuk berlokasi di Kawasan Industri, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Industri. Pemerintah Daerah Provinsi juga menjamin ketersediaan infrastruktur Industri dan infrastruktur penunjang.
RPIP menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan industri di Daerah Provinsi, acuan bagi Bupati/Wali Kota dalam perencanaan pembangunan industri di Daerah Kabupaten/Kota, dan pedoman bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan industri di Daerah Provinsi.