For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 2/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2012Publication Date:21 Juni 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Effective Date21 Juni 2012
Publication Date21 Juni 2012
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Dalam Wilayah Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2004 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dalam bidang jasa konstruksi, mendorong pembangunan daerah di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan tata lingkungan, mewujudkan iklim usaha jasa konstruksi yang kondusif, mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya lokal, dan mewujudkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi penyedia jasa konstruksi, di mana badan usaha wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha dari LPJK, sementara perencana dan pengawas konstruksi perorangan harus memiliki sertifikat keahlian dari LPJK. Pemilihan penyedia jasa konstruksi dapat dilakukan melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung, dengan persyaratan pengumuman yang luas dan penilaian kualifikasi yang ketat. Penentuan pemenang lelang didasarkan pada penawaran harga terendah yang wajar, dengan evaluasi teknis yang komprehensif.

Peraturan ini juga mengatur peran serta usaha kecil, di mana paket pekerjaan konstruksi sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Kontrak kerja konstruksi harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia, memuat pihak-pihak yang terikat, objek kerja, nilai/harga, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta model penyelesaian sengketa.

Pengguna jasa memiliki kewajiban untuk mengumumkan setiap pekerjaan yang ditawarkan, menerbitkan dokumen pelelangan yang lengkap, dan menandatangani kontrak kerja. Penyedia jasa berkewajiban menyusun dokumen penawaran yang memuat rencana kerja, usulan biaya, tenaga ahli, dan anggaran keselamatan kerja. Standar keteknikan, ketenagakerjaan, dan tata lingkungan juga diatur untuk menjamin tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Dalam hal terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi, pihak yang menyebabkan kegagalan bertanggung jawab untuk mengganti atau memperbaiki. Kegagalan bangunan dinilai oleh penilai ahli yang independen, dengan jangka waktu pertanggungjawaban maksimal 10 tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan. Swakelola diatur sebagai kegiatan pekerjaan konstruksi yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran atau kelompok masyarakat. Bangunan swasta publik wajib menggunakan jasa konstruksi, dan penyedia jasa konstruksi asing wajib bermitra dengan penyedia jasa lokal.

Peraturan ini melarang persekongkolan antara pengguna jasa dan penyedia jasa, serta memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan atas pengelolaan jasa konstruksi. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan, dengan melibatkan Komisi Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi Daerah.

1. Semua pekerjaan konstruksi bangunan swasta publik yang masih berlangsung berdasarkan suatu perjanjian kerja konstruksi, tetap dapat dilaksanakan sampai berakhirnya pekerjaan konstruksi.

1. Penyedia jasa konstruksi dan pengguna jasa konstruksi yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 14, Pasal 16, serta konsultan ahli yang melanggar Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembekuan/pencabutan sertifikat badan usaha/profesi, pembekuan/pencabutan izin usaha, larangan melakukan pekerjaan konstruksi, atau denda.