For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kota Depok 10/2015 · Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Desember 2015Publication Date:1 Desember 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2007 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 60) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok: * Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 17); * Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 2);

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup kewajiban Dinas dan/atau Instansi pelaksana dalam urusan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan dan pendistribusian dokumen kependudukan yang dapat dilaksanakan di setiap Kelurahan. Selain itu, diatur mengenai kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal sementara di Kota Depok untuk melaporkan diri dan mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), serta ketentuan perpanjangan SKTT bagi penduduk non-permanen. Peraturan ini juga mengatur pelaporan kelahiran, dengan ketentuan tambahan mengenai pelaporan yang melampaui batas waktu, serta pelaporan kematian oleh Ketua Rukun Tetangga. Data kependudukan diperluas dengan penambahan elemen data seperti sidik jari dan iris mata. KTP-el mencantumkan elemen data penduduk dan NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk pelayanan publik. Kutipan akta pencatatan sipil diperluas jenisnya, termasuk pengangkatan dan pengesahan anak. Peraturan ini juga menekankan larangan manipulasi data kependudukan dan perlindungan data pribadi penduduk, dengan pengaturan hak akses dan larangan penyebarluasan data. Pengadaan blangko KTP-el diperoleh dari Pemerintah.

1. Semua dokumen kependudukan kecuali KTP non Elektronik yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku. 2. Untuk KTP non Elektronik dinyatakan berakhir masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: * Pemerintah Kota wajib memberikan Nomor Induk Kependudukan kepada setiap penduduk; * Semua instansi pengguna wajib menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar penerbitan dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pengguna; * KTP Elektronik yang sudah diterbitkan sebelum perubahan Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap berlaku seumur hidup.

1. Keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan besaran yang bervariasi. 2. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el atau WNA yang tidak membawa SKTT dikenakan sanksi pidana denda atau kurungan. 3. Orang yang memerintahkan atau memfasilitasi manipulasi data kependudukan dikenakan pidana dan denda sesuai UU yang berlaku. 4. Penyebarluasan data kependudukan dan data pribadi tanpa hak dikenakan pidana penjara atau denda. 5. Pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian dokumen kependudukan tanpa hak dikenakan pidana dan denda sesuai UU yang berlaku.