For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau

Also known as: Peraturan LIPI 2/2016 · Peraturan LIPI No. 2 Tahun 2016 · Peraturan LIPI Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2016Publication Date:24 Februari 2016
Struktur Organisasi PemerintahRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date25 Februari 2016
Publication Date24 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650)

Peraturan Kepala LIPI Nomor 2 Tahun 2016 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau. Loka ini adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang alih teknologi penyehatan danau yang bertanggung jawab kepada Pusat Penelitian Limnologi LIPI.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin kelestarian sumber daya air danau dan menindaklanjuti persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait organisasi dan tata kerja UPT di lingkungan LIPI.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas dan Fungsi: Loka ini bertugas melaksanakan pengembangan dan alih teknologi penyehatan danau. Fungsinya meliputi pengembangan dan alih teknologi, monitoring lingkungan perairan danau, layanan jasa dan informasi, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
  • Struktur Organisasi: Loka terdiri dari Urusan Tata Usaha, Subseksi Uji Terap Alih Teknologi, dan Subseksi Jasa dan Informasi. Terdapat juga kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari peneliti dan jabatan fungsional lainnya.
  • Tata Kerja: Loka harus menyusun peta bisnis proses, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas. Koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas.
  • Eselonisasi: Kepala Loka adalah jabatan struktural eselon IV.b, sedangkan Kepala Urusan dan Kepala Subseksi adalah jabatan struktural eselon V.a.
  • Lokasi: Loka berlokasi di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

(-)

(-)