For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 3/2013 · Perda Kabupaten Ketapang No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2013Publication Date:28 Januari 2013
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date28 Januari 2013
Publication Date28 Januari 2013
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Jasa Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2002 Nomor 87).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi kepelabuhanan merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa, dan mengembangkan sarana dan prasarana kepelabuhan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut atas pelayanan kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi jasa pelayanan kepelabuhanan angkutan sungai (pas masuk pelabuhan, jasa sandar/tambat, jasa bongkar/muat, jasa penimbunan/penumpukan barang, dan sewa bangunan/ruangan) dan jasa pelayanan kepelabuhanan penyeberangan (pas masuk pelabuhan, jasa sandar/tambat, jasa penimbunan/penumpukan barang, dan sewa bangunan/ruangan). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kepelabuhanan yang disediakan Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan, tempat usaha, dan jangka waktu pemakaian fasilitas pelabuhan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan kepelabuhanan angkutan sungai dan penyeberangan, termasuk pas masuk, jasa sandar/tambat, jasa bongkar muat, jasa penimbunan, dan sewa bangunan/ruangan.
  6. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut oleh Dinas, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus, paling lama 1 x 24 jam sejak diterbitkan SKRD.
  7. Pengurangan dan Keringanan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar, ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.