For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2004 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan Ii (Pt Inhutani II) Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)

Also known as: PP 53/2004 · PP No. 53 Tahun 2004 · PP Nomor 53 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2004Publication Date:19 Oktober 2004
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan Ii (Pt Inhutani II) Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Oktober 2004
Publication Date19 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menata ulang penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada dua perusahaan perseroan, yaitu PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) dan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V). Latar belakang kebijakan ini adalah perubahan wilayah kerja dan kewenangan pengusahaan hutan di Provinsi Sumatera Selatan. Sebagian penyertaan modal Negara yang sebelumnya ditanamkan pada PT Inhutani II akan dialihkan ke PT Inhutani V. Pengalihan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi dan pengelolaan kekayaan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini melibatkan pengurangan penyertaan modal pada PT Inhutani II dan penambahan penyertaan modal pada PT Inhutani V, dengan nilai pengurangan dan penambahan yang sama, yaitu Rp58.240.753.064,51.

(-)

(-)