For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan

Also known as: Permen KKP 6/2021 · Permen KKP No. 6 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2021Publication Date:25 Januari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeJabatan Fungsional Pengawas Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date28 Januari 2021
Publication Date25 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2016 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penaatan Peraturan Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017, dengan tujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan pemahaman dan pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pengawas Perikanan, pejabat kepegawaian, dan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan pengawasan perikanan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengumpulan data, identifikasi, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap kegiatan perikanan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, dan angka kredit tertentu untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, perpindahan, dan promosi dalam jabatan fungsional pengawas perikanan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang diusulkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2016. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)