Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah) di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin kepastian penegakan hukum di daerah, serta meningkatkan peran PPNS Daerah dalam penegakan peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi PPNS Daerah dalam melaksanakan tugasnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPNS Daerah: PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas dan fungsi PPNS adalah melakukan penyidikan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah. PPNS Daerah memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan mengadakan penghentian penyidikan setelah berkoordinasi dengan Penyidik POLRI.
2. Hak dan Kewajiban PPNS Daerah: PPNS Daerah memperoleh hak sebagai PNS dan dapat diberikan tunjangan tambahan penghasilan. Kewajiban PPNS Daerah meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
3. Pengangkatan, Pemberhentian, dan Mutasi PPNS Daerah: PPNS Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Bupati. Mutasi PPNS Daerah antar SKPD ditetapkan oleh Bupati, sedangkan mutasi antar Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur.
4. Pembinaan dan Pengawasan PPNS Daerah: Pembinaan PPNS Daerah meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional. Pengawasan dilakukan oleh Koordinator Pengawasan dari Kepolisian.
5. Penegakan Peraturan Daerah: PPNS Daerah wajib melaksanakan penegakan hukum terhadap setiap Peraturan Daerah yang dikoordinasikan melalui Satpol PP.