For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Timur 2/2017 · Perda Kabupaten Sumba Timur No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2017Publication Date:18 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Timur
Effective Date18 Juli 2017
Publication Date18 Juli 2017
Place of EnactmentWaingapu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2011 Nomor 215, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 406), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2014 Nomor 42, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 546).

Peraturan Daerah ini dibuat sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Putusan ini menyatakan bahwa penetapan tarif sebesar 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945.

Peraturan ini mengubah Pasal 104 Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyisipan ayat baru (3a) serta perubahan pada ayat (7), (8), dan (9) dari pasal tersebut. Ayat-ayat ini mengatur lebih rinci mengenai formulasi perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, komponen biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, serta standar biaya yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Ketentuan Substansial:

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali mekanisme perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Formulasi perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihitung dengan tingkat penggunaan jasa dikali tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)