For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

Also known as: Perda Kabupaten Sidoarjo 2/2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:6 Mei 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnalisis Dampak Lalu Lintas
LocationPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Effective Date-
Publication Date06 Mei 2014
Place of EnactmentSidoarjo

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Analisis Dampak Lalu lintas Pengembangan dan Pengopesasian Kawasan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2002 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kabupaten Sidoarjo. Tujuan dari Andalalin adalah untuk memprediksi dampak pembangunan kawasan terhadap lalu lintas, merekomendasikan perbaikan, menyelaraskan penggunaan lahan dengan kondisi lalu lintas, serta meminimalisir dampak pembangunan. Setiap orang atau badan yang melaksanakan pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib melaksanakan Andalalin. Hasil Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh izin mendirikan bangunan atau izin usaha. Pengembang harus menunjuk lembaga konsultan bersertifikat untuk melakukan Andalalin. Dokumen Andalalin harus memuat analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pihak terkait, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi. Pengembang wajib memenuhi rekomendasi Andalalin sebelum dan selama operasional. Bupati membentuk tim penilai untuk mengevaluasi hasil Andalalin.

(-)

1. Setiap pengembang yang melanggar kewajiban terkait Andalalin dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum atau kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 12 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.