Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kabupaten Sidoarjo. Tujuan dari Andalalin adalah untuk memprediksi dampak pembangunan kawasan terhadap lalu lintas, merekomendasikan perbaikan, menyelaraskan penggunaan lahan dengan kondisi lalu lintas, serta meminimalisir dampak pembangunan. Setiap orang atau badan yang melaksanakan pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib melaksanakan Andalalin. Hasil Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh izin mendirikan bangunan atau izin usaha. Pengembang harus menunjuk lembaga konsultan bersertifikat untuk melakukan Andalalin. Dokumen Andalalin harus memuat analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pihak terkait, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi. Pengembang wajib memenuhi rekomendasi Andalalin sebelum dan selama operasional. Bupati membentuk tim penilai untuk mengevaluasi hasil Andalalin.