For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 2/2017 · Perda Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2017Publication Date:28 Agustus 2017
Penyediaan Air BersihKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date28 Agustus 2017
Publication Date28 Agustus 2017
Place of EnactmentKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Katingan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penguatan permodalan BUMD. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja PDAM, sehingga dapat memberikan kontribusi pada peningkatan PAD. Penyertaan modal ini akan digunakan untuk biaya operasional, penambahan kapasitas produksi, pembelian mesin dan peralatan, serta penggantian dan penambahan jaringan pelayanan. Jumlah penyertaan modal yang harus dipenuhi sampai dengan Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dan akan dipenuhi secara bertahap mulai tahun 2017 hingga 2019. Laba usaha bersih yang diperoleh PDAM akan dibagi, dengan 40% disetor ke Kas Daerah sebagai PAD dan sisanya untuk PDAM.

(-)

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara/Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.