Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan retribusi tempat rekreasi dan olah raga di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan upaya pemeliharaan dan pengembangan fasilitas rekreasi dan olah raga, serta menggali sumber dana daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan tempat rekreasi dan olah raga. Ketentuan substansial mencakup:
- Objek retribusi: Pengguna fasilitas tempat rekreasi dan olah raga yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten, termasuk tempat rekreasi (objek wisata, kolam renang, taman bermain) dan tempat olah raga (stadion, lapangan tenis, lapangan voli).
- Subjek retribusi: Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
- Penggolongan retribusi: Retribusi jasa usaha.
- Penetapan tarif: Berdasarkan kebutuhan pembiayaan pelayanan, perawatan, pembangunan, penyusutan, dan pembinaan.
- Wilayah pemungutan: Kabupaten Barito Utara.
- Tata cara pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, disetor ke kas daerah.
- Sanksi administratif: Bunga 2% per bulan jika tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar.