For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 18/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 April 2013Publication Date:11 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date11 April 2013
Publication Date11 April 2013
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang.
  3. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  4. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
  5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  6. Masa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah 1 (satu) tahun.
  7. Saat Retribusi terhutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
  10. Penagihan retribusi dilakukan dengan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
  11. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
  12. Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  13. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.