For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN

Also known as: Perda Kabupaten Paser 4/2022 · Perda Kabupaten Paser No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 September 2022Publication Date:19 September 2022
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date19 September 2022
Publication Date19 September 2022
Place of EnactmentTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kedaulatan nelayan dan pembudidaya ikan, melindungi mereka dari kegagalan panen dan risiko harga, menyediakan prasarana dan sarana perikanan, menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan perikanan, meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan dan pembudidaya ikan, serta memberikan kepastian hukum bagi usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan yang dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
  2. Perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan melalui penyediaan prasarana dan sarana perikanan, jaminan kepastian usaha, fasilitasi jaminan risiko, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, jaminan keamanan dan keselamatan, fasilitasi dan bantuan hukum, serta perlindungan dari bencana.
  3. Pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, fasilitasi kemitraan usaha perikanan, pemberian kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan nelayan dan pembudidaya ikan.
  4. Pendanaan untuk kegiatan perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau dana lainnya yang sah.
  5. Pengawasan terhadap kegiatan perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan yang meliputi pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan di Kabupaten Paser, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan usaha perikanan.

(-)

1. Setiap pelaku usaha yang tidak memberikan perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku ketentuan pidana Undang-undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.