on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045
Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 8/2024 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kayong Utara untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang, yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana tata ruang wilayah. RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon Bupati. RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD yang terbagi dalam periodisasi 5 tahunan, yaitu RPJMD tahap pertama Tahun 2025-2029, RPJMD tahap kedua Tahun 2030-2034, RPJMD tahap ketiga Tahun 2035-2039, dan RPJMD tahap keempat Tahun 2040-2045. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD melalui pemantauan dan supervisi, yang selanjutnya dilaporkan kepada Bupati.