For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 55 TAHUN 2001 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 10/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 November 2013Publication Date:25 November 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 55 TAHUN 2001 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date25 November 2013
Publication Date25 November 2013
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 55 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai penyetoran dan pengelolaan hasil penerimaan sumbangan. Hasil penerimaan sumbangan yang berbentuk uang disetorkan ke Kas Daerah, sementara hasil penerimaan sumbangan yang berbentuk barang diterima oleh Kepala Dinas Pendapatan Keuangan Daerah atas nama Bupati dengan Berita Serah Terima. Pengelolaan barang tersebut dilakukan oleh Dinas Pendapatan Keuangan Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Selain itu, Pasal 7 ayat (2) yang mengatur mengenai besarnya sumbangan dihapus, sehingga besarnya sumbangan didasarkan atas kerelaan pihak ketiga.

(-)

(-)