Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2005. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 283.466.804.264,54, sedangkan realisasi belanja daerah adalah Rp. 291.040.458.410,55, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (7.573.654.146,01). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 39.811.433.863,28 dan pengeluaran sebesar Rp. 32.237.779.717,27, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp. 7.573.654.146,01. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 640.946.176,54 dan selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp. (29.160.617.589,45). Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2005 mencakup jumlah aktiva, utang, dan ekuitas dana yang tidak disebutkan nilainya. Saldo kas daerah pada tanggal yang sama juga tidak disebutkan nilainya, namun dilaporkan dalam Laporan Aliran Kas. Lampiran I dan II berisi Laporan Perhitungan APBD dan Nota Perhitungan APBD, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.