For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/OT.040/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/OT.040/5/2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Karantina Pertanian

Also known as: Permentan 24/Permentan/OT.040/5/2016 · Permentan No. 24/Permentan/OT.040/5/2016

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juni 2016Publication Date:20 Mei 2016
Aparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeUraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Karantina Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date10 Juni 2016
Publication Date20 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 83/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Karantina Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/OT.040/5/2016 ini disusun untuk mengatur uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV lingkup Badan Karantina Pertanian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina Pertanian sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian. Peraturan ini menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas di antara subbagian dan subbidang dalam Badan Karantina Pertanian, termasuk dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan perkarantinaan. Setiap subbagian dan subbidang memiliki tugas spesifik yang meliputi penyusunan rencana kerja, pengelolaan anggaran, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan operasional. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan kebijakan teknis operasional, analisis risiko, dan pengawasan keamanan hayati, baik untuk impor maupun ekspor produk pertanian.

(-)

(-)