on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemekaran Dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Also known as: Perda Kota Bandung 06/2006 · Perda Kota Bandung No. 06 Tahun 2006 · Perda Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pemekaran dan pembentukan wilayah kerja kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Latar belakangnya adalah pertumbuhan penduduk dan perlunya pemerataan pembangunan yang harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Camat dan Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemekaran 6 kecamatan, pembentukan 4 kecamatan baru, perubahan 2 nomenklatur kecamatan, dan perubahan 1 nomenklatur kelurahan. Akibatnya, jumlah kecamatan menjadi 30 dan jumlah kelurahan menjadi 151. Peraturan ini juga mengatur wilayah kerja dari masing-masing kecamatan dan kelurahan yang baru dibentuk.
Tidak ada kewenangan yang dialihkan atau dibentuk otoritas baru dalam peraturan ini. Hak dan kewajiban subjek hukum tidak diatur secara eksplisit, namun secara implisit peraturan ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik melalui pemekaran dan pembentukan wilayah kerja yang lebih efisien.