For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelayanan Advokasi Hukum

Also known as: Permen PUPR 24/2021 · Permen PUPR No. 24 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 24 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2021Publication Date:27 Mei 2021
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePelayanan Advokasi Hukum
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date03 Agustus 2021
Publication Date27 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2016 tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 265).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Latar belakangnya adalah perlunya pelayanan advokasi hukum yang efektif dan efisien untuk mengatasi permasalahan hukum yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk-bentuk Advokasi Hukum: Konsultasi hukum, pendampingan perkara pidana, penyelesaian perkara perdata, Sengketa Tata Usaha Negara, Uji Materiil, sengketa persaingan usaha, Sengketa Informasi Publik, Sengketa Pelayanan Publik, sengketa arbitrase, dan pendampingan saksi/ahli.
  2. Pihak Penerima Advokasi Hukum: Kementerian, Menteri, unit organisasi, UPT, Pejabat, Pegawai ASN, dan Purnabakti.
  3. Pelaksana Advokasi Hukum: Biro Hukum, Bagian Hukum, dan Unit Pelayanan Advokasi Hukum.
  4. Tata Cara Pelaksanaan Advokasi Hukum: Pengajuan permohonan tertulis, penerbitan surat kuasa/surat perintah/surat tugas, koordinasi dengan pihak terkait.
  5. Prosedur khusus untuk setiap bentuk advokasi hukum (konsultasi hukum, pendampingan pidana, penyelesaian perdata, TUN, Uji Materiil, persaingan usaha, informasi publik, pelayanan publik, arbitrase, pendampingan saksi/ahli).
  6. Penggunaan Jaksa Pengacara Negara: Kepala Biro Hukum dapat meminta Jaksa Pengacara Negara untuk melaksanakan Advokasi Hukum dalam penyelesaian perkara (kecuali pidana).
  7. Pembinaan: Menteri melakukan pembinaan terhadap Advokasi Hukum melalui penyuluhan, bimbingan teknis, sosialisasi, dan penyebarluasan informasi hukum.
  8. Evaluasi dan Pelaporan: Kepala Biro Hukum melakukan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan Advokasi Hukum.
  9. Pendanaan: Dibebankan pada anggaran unit organisasi yang melaksanakan pemberian Advokasi Hukum.

(-)

(-)