Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Latar belakangnya adalah perlunya pelayanan advokasi hukum yang efektif dan efisien untuk mengatasi permasalahan hukum yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Bentuk-bentuk Advokasi Hukum: Konsultasi hukum, pendampingan perkara pidana, penyelesaian perkara perdata, Sengketa Tata Usaha Negara, Uji Materiil, sengketa persaingan usaha, Sengketa Informasi Publik, Sengketa Pelayanan Publik, sengketa arbitrase, dan pendampingan saksi/ahli.
- Pihak Penerima Advokasi Hukum: Kementerian, Menteri, unit organisasi, UPT, Pejabat, Pegawai ASN, dan Purnabakti.
- Pelaksana Advokasi Hukum: Biro Hukum, Bagian Hukum, dan Unit Pelayanan Advokasi Hukum.
- Tata Cara Pelaksanaan Advokasi Hukum: Pengajuan permohonan tertulis, penerbitan surat kuasa/surat perintah/surat tugas, koordinasi dengan pihak terkait.
- Prosedur khusus untuk setiap bentuk advokasi hukum (konsultasi hukum, pendampingan pidana, penyelesaian perdata, TUN, Uji Materiil, persaingan usaha, informasi publik, pelayanan publik, arbitrase, pendampingan saksi/ahli).
- Penggunaan Jaksa Pengacara Negara: Kepala Biro Hukum dapat meminta Jaksa Pengacara Negara untuk melaksanakan Advokasi Hukum dalam penyelesaian perkara (kecuali pidana).
- Pembinaan: Menteri melakukan pembinaan terhadap Advokasi Hukum melalui penyuluhan, bimbingan teknis, sosialisasi, dan penyebarluasan informasi hukum.
- Evaluasi dan Pelaporan: Kepala Biro Hukum melakukan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan Advokasi Hukum.
- Pendanaan: Dibebankan pada anggaran unit organisasi yang melaksanakan pemberian Advokasi Hukum.