For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 11/2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 November 2020Publication Date:16 November 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Effective Date16 November 2020
Publication Date16 November 2020
Place of EnactmentLangara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan angka pada Pasal 2 huruf e, yang mengatur susunan perangkat daerah, serta penghapusan ayat (1) dan (2) Pasal 12, dan perubahan ayat (3) Pasal 12 terkait anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai status Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Konawe Kepulauan, serta menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi pelaksanaan fungsi kesatuan bangsa dan politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B dibentuk untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)