For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang

Also known as: Perda Kabupaten Kupang 3/2020 · Perda Kabupaten Kupang No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 November 2020Publication Date:30 November 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembubaran Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang
LocationPemerintah Kabupaten Kupang
Effective Date30 November 2020
Publication Date30 November 2020
Place of EnactmentOelamasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2001 Nomor 135 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 131) sebagaimana telah diubah dengan: a. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2006 Nomor 389 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6); b. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2006 Nomor 237, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 003); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2006 Nomor 391 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7); 3. Peraturan Bupati Kupang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2013 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2013 Nomor 249).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang. Latar belakang pembubaran adalah karena perusahaan daerah tersebut tidak mampu meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan dampak keadilan sosial yang baik, serta terus merugi dan membebani anggaran daerah. Tujuan pembubaran adalah untuk mencegah kerugian daerah dan menjawab temuan terhadap penyajian laporan keuangan Kabupaten Kupang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembubaran Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2001, pemberhentian dengan hormat Direksi, Dewan Pengawas, pejabat dan pekerja tanpa diberikan pesangon, penetapan seluruh kekayaan perusahaan daerah menjadi kekayaan daerah, dan pengalihan fungsi yang dilaksanakan perusahaan daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi ekonomi.

(-)

(-)