Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Keanggotaan dan Kelembagaan BPD: Mengatur tentang persyaratan, pengisian, peresmian, pemberhentian, dan larangan bagi anggota BPD. Juga mengatur tentang struktur kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang-bidang.
Fungsi, Tugas, Hak, Kewajiban, dan Kewenangan BPD: Menjelaskan fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, dan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Peraturan Tata Tertib BPD: Mewajibkan BPD untuk menyusun peraturan tata tertib yang mengatur tentang keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, hak menyatakan pendapat, dan pembuatan berita acara musyawarah.
Pembinaan dan Pengawasan: Menetapkan bahwa Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pendanaan: Mengatur bahwa pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, APBDesa, dan sumber lain yang sah.