For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 6/2021 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2021Publication Date:28 Desember 2021
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date28 Desember 2021
Publication Date28 Desember 2021
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2006 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: Keanggotaan dan Kelembagaan BPD: Mengatur tentang persyaratan, pengisian, peresmian, pemberhentian, dan larangan bagi anggota BPD. Juga mengatur tentang struktur kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang-bidang. Fungsi, Tugas, Hak, Kewajiban, dan Kewenangan BPD: Menjelaskan fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, dan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan Tata Tertib BPD: Mewajibkan BPD untuk menyusun peraturan tata tertib yang mengatur tentang keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, hak menyatakan pendapat, dan pembuatan berita acara musyawarah. Pembinaan dan Pengawasan: Menetapkan bahwa Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pendanaan: Mengatur bahwa pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, APBDesa, dan sumber lain yang sah.

Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)