Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan. Hal ini demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak kemerdekaan anak dari eksploitasi, melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial, mengembangkan potensi dan kreativitas anak, mengoptimalkan peran keluarga sebagai basis pendidikan, membangun sarana dan prasarana yang memenuhi kebutuhan dasar anak, memperhatikan kebutuhan anak dalam pembangunan daerah, serta menyatukan potensi sumber daya untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban anak, penyelenggaraan KLA yang layak dan ramah anak, kelembagaan KLA (Gugus Tugas KLA, Sekretariat, peningkatan SDM, RAD-KLA, data anak, Forum Anak), pemenuhan hak-hak anak (hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, hak perlindungan khusus), kewajiban dan tanggung jawab pihak yang melakukan kegiatan usaha, peran serta masyarakat, penghargaan, dan pendanaan.