For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 10/2020 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 96 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan. Hal ini demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak kemerdekaan anak dari eksploitasi, melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial, mengembangkan potensi dan kreativitas anak, mengoptimalkan peran keluarga sebagai basis pendidikan, membangun sarana dan prasarana yang memenuhi kebutuhan dasar anak, memperhatikan kebutuhan anak dalam pembangunan daerah, serta menyatukan potensi sumber daya untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban anak, penyelenggaraan KLA yang layak dan ramah anak, kelembagaan KLA (Gugus Tugas KLA, Sekretariat, peningkatan SDM, RAD-KLA, data anak, Forum Anak), pemenuhan hak-hak anak (hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, hak perlindungan khusus), kewajiban dan tanggung jawab pihak yang melakukan kegiatan usaha, peran serta masyarakat, penghargaan, dan pendanaan.

1. Gugus Tugas KLA dan Tim Sekretariat/ Tim Kerja Gugus Tugas KLA yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Gugus Tugas KLA berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. RAD-KLA yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya RAD-KLA berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada Orang atau Badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Setiap Orang atau Badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).