For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NO 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 4/2017 · Perda Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2018Publication Date:15 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERDA NO 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date01 Januari 2018
Publication Date15 Juli 2017
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi jasa umum. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 69: Mengubah ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun, yang ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Pasal 70: Mengubah ketentuan mengenai prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, yang meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Barang Habis Pakai.
  3. Pasal 71: Mengubah ketentuan mengenai perhitungan tarif retribusi yang didasarkan pada biaya penyediaan jasa, meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Barang Habis Pakai. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan formulasi dengan memperhitungkan faktor Jenis menara dan Kawasan menara. Formula perhitungan retribusi adalah RPMT = (KJM + KKM) / 2 x tarif. Nilai koefisien untuk Jenis Menara (KJM) dan Kawasan Menara (KKM) telah ditetapkan. Tarif ditetapkan sebesar Rp 2.084.000 per menara per tahun dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)