For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 6/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 134 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Umum Sayang Rakyat (RSUSR) Pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan. Perubahan ini dilakukan untuk menata kelembagaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan sehubungan dengan efektifnya jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), serta untuk meningkatkan status kelembagaan Rumah Sakit Umum Sayang Rakyat dari Unit Pelaksana Teknis Dinas menjadi Lembaga Teknis Daerah.

Perubahan meliputi penambahan Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat sebagai Lembaga Teknis Daerah, perubahan susunan organisasi Inspektorat Provinsi dengan menghapus beberapa bagian, penghapusan beberapa pasal terkait Inspektorat, dan penambahan bab mengenai Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat yang mencakup tugas, fungsi, dan susunan organisasi. Tugas Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat adalah menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan, serta melaksanakan upaya rujukan dan fasilitasi pendidikan, pelatihan, dan penelitian.

Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pelayanan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. Susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat terdiri dari Direktur, Bidang, Bagian Tata Usaha, Seksi, Sub Bagian, dan Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 134 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Umum Sayang Rakyat.

1. Pemangku jabatan pada Lembaga Teknis Daerah tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pemangku jabatan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Satuan Polisi Pamong Praja; b. Rumah Sakit Umum Daerah Haji Makassar; c. Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah; dan d. Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Pertiwi. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 sampai dengan Pasal 141 A, berlaku efektif paling lambat tanggal 31 Desember 2011. 4. Pemangku jabatan pada Rumah Sakit Umum Sayang Rakyat yang ada, tetap menjalankan tugas dan fungsi jabatannya sampai dengan dilakukan pengangkatan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)