For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 20 Tahun 2014 tentang Izin Pendirian Depot Lokal Penyaluran Dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Dan Gas, Izin Pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Serta Izin Pengumpulan Pelumas Bekas

Also known as: Perwali Kota Metro 20/2014 · Perwali Kota Metro No. 20 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2014Publication Date:4 Juli 2014
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeIzin Pendirian Depot Lokal Penyaluran Dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Dan Gas, Izin Pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Serta Izin Pengumpulan Pelumas Bekas
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date07 Juli 2014
Publication Date04 Juli 2014
Place of EnactmentMetro

(-)

Peraturan Walikota Metro Nomor 20 Tahun 2014 diterbitkan dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang minyak dan gas bumi, khususnya untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas pemanfaatan ruang terhadap pendirian, penyaluran, dan penyimpanan bahan bakar minyak dan gas bumi, serta pengumpulan pelumas bekas. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin efektivitas pelaksanaan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi secara akuntabel, transparan, dan sehat, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa setiap kegiatan usaha pendirian depot lokal, penyaluran dan penyimpanan bahan bakar minyak dan gas, serta pengumpulan pelumas bekas wajib memiliki izin tertulis dari Walikota atau pejabat yang diberi wewenang, yaitu Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPM-PTSP). Izin tersebut diberikan untuk setiap lokasi kegiatan dengan masa berlaku 5 tahun untuk depot lokal dan pengumpulan pelumas bekas, serta 10 tahun untuk SPBU, yang dapat diperpanjang melalui daftar ulang.

Pemegang izin diwajibkan untuk mematuhi ketentuan keselamatan kerja, memenuhi kebutuhan bahan bakar di wilayah usahanya, memiliki penanggung jawab teknis bersertifikat, serta melaporkan kegiatan secara berkala. Selain itu, pemegang izin wajib mematuhi standar pengelolaan lingkungan hidup (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL). Peraturan ini juga mengatur prosedur permohonan izin yang mencakup persyaratan administratif dan teknis, serta memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap operasional badan usaha di bidang minyak dan gas bumi.

1. Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, semua izin yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Walikota ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan segera disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.

1. Izin usaha dapat dicabut apabila pemegang izin memperoleh izin secara tidak sah, terjadi pemindahan lokasi, tidak memenuhi kewajiban, melanggar ketentuan yang berlaku, tidak melakukan daftar ulang, tidak sesuai dengan dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL), atau menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. 2. Pencabutan izin usaha dilaksanakan setelah melalui teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan rentang waktu 7 (tujuh) hari untuk setiap teguran.