For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2017 - 2022

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 04/2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 04 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 September 2018Publication Date:13 September 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2017 - 2022
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Effective Date13 September 2018
Publication Date13 September 2018
Place of EnactmentMenggala

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Bupati tahun 2017. RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah, bahan penyusunan dan penyesuaian Renstra Perangkat Daerah, pedoman pemerintah daerah dalam menyusun RKPD, dan acuan dasar dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. RPJMD juga dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Sistematika RPJMD meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Pembangunan Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup.

Perangkat Daerah melaksanakan program dalam RPJMD yang dijabarkan dalam Renstra Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah atau peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan nasional.

1. Seluruh perencanaan pembangunan Daerah dan perangkat Daerah 5 (lima) tahunan dan tahunan yang disusun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus berpedoman pada RPJMD Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2017-2022 berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)