Keputusan Presiden No. 143A Tahun 1966 bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan Revolusi Keolahragaan dan menyesuaikannya dengan perkembangan revolusi saat ini. Keputusan ini membubarkan Dewan Olahraga Republik Indonesia, Komite Nasional GANEFO, dan Komite Nasional Teknik Keolahragaan, serta membentuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai badan keolahragaan tertinggi di Indonesia. KONI bertugas menetapkan kebijakan umum, mengatur, mengkoordinasi, dan mengawasi kegiatan olahraga nasional dan internasional. Selain itu, KONI juga bertanggung jawab atas pembiayaan dan kelengkapan materiil kegiatan olahraga. Struktur organisasi KONI meliputi Badan Pimpinan Umum dan Pengurus Harian, yang bekerja sama dengan berbagai instansi terkait.